Website ini sedang dalam proses renovasi. Mohon maaf atas ketidaknyamannya. Chat via WhatsApp klik disini.

Fenomena cari perjalanan wisata murah, makanan murah, bahkan tiket pesawat murah sungguh begitu menggoda mereka yang doyan berpetualang di Bali. Bahkan saking pandainya mencari harga murah, mereka seringkali menginap di Kos, pengganti Hotel yang harganya tentu saja miring sekali.

Kini, sebagaimana dilansir Tribunnews Bali bahwa di Bali banyak wisatawan yang memilih tinggal di Kos saat berlibur di Bali. Hm.. memang sih pasti lebih murah, tapi bagaimana soal fasilitas dan keamanannya? Tidak lucu kan kalau misal terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat berlibur jauh dari tempat tinggal?

Yang pasti, dalam waktu dekat kos di Bali akan tidak semurah sekarang..

Untuk rumah kos alias Kost-Kostan di Badung-Bali, nantinya akan dilakukan penataan, pendataan dan dikenakan pajak 10%. Tujuannya adalah untuk melegalkan rumah kos guna memastikan rumah kos tersebut dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentu saja saya percaya nantinya pihak terkait akan membantu menjaga ‘standar’ kos demi keamanan wisatawan. Kalau tidak terdata, nanti repot kan kalau misal ada masalah!

Baca Juga: 7 Tips Memilih Hotel di Bali

I Made Agus Aryawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyatakan bahwa pihak hotel dan vila yang sudah berijin resmi akan merugi dan bisa menghilangkan potensi pajak yang seharusnya dibayarkan. Namun jangan berpikir negatif ya teman, pajak tentu saja dibutuhkan agar pendataan bisa dilakukan dan rumah kos bisa dikendalikan dengan baik.

Bagi pemilik kos yang belum mendaftar, tidak perlu khawatir apakah rumah kosnya bisa jadi legal. Meski tidak ada klasifikasi khusus mengenai rumah kos yang bisa dilegalkan, namun ijin saat awal mendirikan bangunan akan menjadi salah satu faktor penentu.

Mengenai kriteria rumah kos yang kena pajak apakah itu rumah kos untuk pelajar & pekerja, rumah kos khusus wisatawan, atau semua rumah kos (dipukul rata), saya juga kurang paham. Lebih lanjut bisa dibaca di Perbup. No. 35 tahun 2019 ya teman.

Please write a shout!